3 Fakta Penghapusan Data STNK sama Samsat

                     3 Fakta Penghapusan Data STNK sama Samsat                3 Fakta Penghapusan Data STNK sama Samsat

Kendaraan bermotor demi pajak mati setidaknya dua tahun dainterogasi bakal dihapus berdasarkan aturan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan ini secara otomatis melakukan kendaraan Anda berstatus bodong dan tidak bisa diregistrasi kembali.

Menurut Humas Jasa Raharja Panji saat ini wacana penghapusan data kendaraan bagi STNK berlalu pergi dua tahun sedang disosialisasikan. Pemberlakuannya dikatakan buat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi menjumpai kendaraan akan tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika aub dua tahun," ujar Panji beberapa waktu lantas.

Menurut data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39 persen melalui total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih melalui Rp100 Triliun.

Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya menurut menggali potensi pajak terkandung berimbang beserta kewenangan tiap instansi di Samsat.

Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu atas berlaku. Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku keberkuasa an lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Masih menunggu putusan erat pembina Samsat, selagi masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Dasar Hukum

Wacana ini seadilnya didasari aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, spesialnya Pasal 74.

Dalam aturan itu ada dua cara data kendaraan yang sudah diregistrasi dapat dihapus yaitu permintaan pemilik bersama pertimbangan kepolisian sebagai pelaksana registrasi kendaraan.

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya jadi berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi bakmana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi bersama identifikasi Kendaraan Bermotoratas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanggotaan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi lagi identifikasi Kendaraan Bermotor demimana dimaksud ala ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sesangkat tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun selesai habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan Bermotor akan telah dihapus bagaikanmana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.